Berikut adalah Alur Proses Perijinan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Usaha Penyediaan Sara Wisata Alam (IUPSWA) di Taman Wisata Alam dan Taman Nasional yang beradasar pada peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/MENHUT-II/2010
Dalam file Gambar Alur Proses Perijinan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam Juga disebutkan Hak dan Kewajiban Para Pemegang izin.
Untuk lebih lanjut,
Download JPG IUPJWA917.7 KB
Salam, saya ingin bertanya. Apakah ketika perusahaan sudah memiliki IUPSWA, itu sudah cukup untuk menjalankan usaha pariwisata? atau tetap membutuhkan perizinan dan pendaftaran sebagaimana di peraturan kementerian pariwisata dan kebudayaan? terimakasih
Maaf sebelumnya, Bapak Muhammad Raziv bisa mengacu kepada PP 36 Tahun 2010 yang juga menjadi dasar dari IUPSWA atau IPPA ini.
Bisa dilihat melalui link berikut : http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_36.pdf