Cagar Alam adalah KSA (Kawasan Suaka Alam) yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Pengertian Cagar Alam
Posted by Balai KSDA NTB on November 10th, 2015